Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkum Dorong Kepatuhan Royalti Musik Selama Bulan Puasa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenkum Dorong Kepatuhan Royalti Musik Selama Bulan Puasa
Nasional

Kemenkum Dorong Kepatuhan Royalti Musik Selama Bulan Puasa

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2026, 23:20
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Kemenkum mengingatkan pelaku usaha agar tetap membayar royalti saat memutar lagu, termasuk lagu religi, di ruang publik selama Ramadhan. Kepatuhan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan apresiasi bagi para musisi. Foto: Istock @EyeEm Mobile GmbH
Ilustrasi, Kemenkum mengingatkan pelaku usaha agar tetap membayar royalti saat memutar lagu, termasuk lagu religi, di ruang publik selama Ramadhan. Kepatuhan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan apresiasi bagi para musisi. Foto: Istock @EyeEm Mobile GmbH
SHARE

Menurut Agung, fenomena ini turut mendorong perkembangan musik religi di Indonesia. Namun demikian, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” jelasnya.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usaha. Setelah mengisi formulir permohonan dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik, LMKN akan melakukan verifikasi dan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti.

Baca Juga

Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta. Foto: NU Online
Surati Kemenkum, Kelompok Kramat Nyatakan Pemberhentian Ketum PBNU Tak Sah
Polemik Royalti Musik, PO Bus Stop Putar Lagu di Armada
Kemendag Gandeng Kemenkum Perkuat Sinergi Bidang Hukum dan Perdagangan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bulan puasa, Kemenkum, royalti musik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ` Peranakan Nusantara: Perjalanan Rasa Ramadan di Novotel Jakarta Mangga Dua Square
Next Article SIM Keliling. Foto: Ist Lokasi SIM Keliling Hari Ini di 5 Titik Wilayah DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?