Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian P2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya, Diduga Langgar Hak Pekerja Migran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementerian P2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya, Diduga Langgar Hak Pekerja Migran
Nasional

Kementerian P2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya, Diduga Langgar Hak Pekerja Migran

Iqbal
Iqbal Published 26 Feb 2026, 19:15
Share
3 Min Read
kem
SHARE

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” jelasnya.

Rinardi juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi secara nonprosedural. Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muhammad Fahri Laku didampingi Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta, Kombes Arman Muiz, mendoakan almarhumah Pekerja Migran Indonesia asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Ningsihati Binti Ayun Mufrin di kamar jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
PMI Asal Sumbawa Meninggal di RS Polri Kramat Jati, Kementerian P2MI Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulangan Jenazah
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI, PT Bahtera Tullus Karya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dirs BRI Life Berbagi Berkah Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Yatim dan Dhuafa
Next Article em 2 Satu Tahun Bank Emas Pegadaian: Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?