Sementara itu Cornelia mengatakan, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual bertujuan untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan. Khususnya melalui pemenuhan hak restitusi dan pemulihan korban.
Dia menegaskan bahwa restitusi menjadi salah satu prioritas utama yang harus diperoleh anak korban.
“Pemulihan tak hanya dari sisi psikologis ya tapi juga bagaimana memulihkan anak tu bisa hidup atau mengembalikan seperti semula, itu tidak mudah. Anak ini memiliki masa depan, jadi untuk bisa mencapai itu semua tentunya kondisi pemulihan dilakukan maksimal, anak harus bisa sekolah lagi, menumbuhkan kepercayaan dirinya lagi. Terpenting dukungan orang orang terdekat juga masyarakat,” tegas Cornelia. (Joesvicar Iqbal)

