Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK
Hukum

Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK

Farih
Farih Published 20 Feb 2026, 17:01
Share
4 Min Read
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum PERADI mendatangi LPSK mengajukan permohonan perlindungan bagi anak korban serta dua anggota keluarga korban sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026). Foto: Ist
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha didampingi tim kuasa hukum PERADI mendatangi LPSK mengajukan permohonan perlindungan bagi anak korban serta dua anggota keluarga korban sebagai saksi pada Rabu (19/2/2026). Foto: Ist
SHARE

Menurutnya, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak.

“Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait perdamaian ini tak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” tegas Susilaningtias.

“Karena berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa di restorative justice maupun tidak bisa didamaikan,” tambahnya.

Susilaningtias menekankan bahwa anak korban (tindak kekerasan seksual) membutuhkan keadilan serta pemulihan menyeluruh, mengingat dampak trauma psikologis dan kondisi kesehatan dialami.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0252
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri

Untuk itu, LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum. Layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekerasan seksual, Komnas PA Jakarta, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ribuan jemaah padati Masjid Wakaf Abdullah, Sumenep, hingga meluber ke jalan saat salat tarawih. Foto: Tangkapan layar Instagram @medantalkviral Viral Ribuan Orang di Sumenep Rela Antre Sejak Siang demi Tarawih Beramplop Rp300 Ribu
Next Article mayat, jenazah WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Gambir, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?