IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum menentukan nasib mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Saat ini kan baru mulai nih untuk saudara SDW (Sudewo) pada perkara DJKA. Baru kami mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Oleh karena itu, Asep meminta semua pihak menunggu perkembangan kasus DJKA Kemenhub, termasuk mengenai status Budi Karya Sumadi. “Jadi, ditunggu,” katanya.
Diketahui, Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa sebagai saksi korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub pada 26 Juli 2023. Kala itu, keterangan Budi Karya Sumadi diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan rasuah ini dimulai melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023. OTT tersebut dilaksanakan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang saat ini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
