IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Masa pencegahan terhadap para tersangka korupsi kuota haji ini berlaku selama enam bulan ke depan atau 12 Agustus 2026.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK, Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Mereka di antaranya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishlah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Meski sama-sama dicegah, Fuad Hasan sampai kini masih berstatus sebagai saksi. Dia juga tidak dicegah ke luar negeri untuk kedua kalinya oleh KPK.
Sementara itu, Yaqut dan Ishfah juga belum ditahan sebagai tersangka meski sudah berulang kali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. (Yudha Krastawan)

