IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran pola dalam praktik lancung di Indonesia. Alih-alih menggunakan tumpukan uang tunai, para pelaku korupsi kini mulai beralih menggunakan emas sebagai instrumen suap.
Temuan ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah barang bukti logam mulia dalam berbagai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Salah satu kasus terbaru yang mencolok adalah dugaan pengaturan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di mana penyidik menyita emas seberat 5,3 kilogram.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan emas dinilai lebih praktis karena bernilai tinggi, berukuran kecil, serta mudah dipindahkan. Kondisi tersebut diperkuat dengan tren kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
“Tren harga emas dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi, menanjak. Tentunya ini menjadi daya tarik bagi orang atau pihak yang akan atau memiliki kepentingan dengan barang kecil tetapi nilainya besar,” ungkap Guntur, Kamis (5/2).
