“Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi nilainya besar,” lanjutnya.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai, KPK menyita logam mulia seberat 5,3 kg. Temuan tersebut membuat penyidik semakin waspada terhadap pola pemberian suap yang terus berkembang.
“Memang betul trennya seperti itu. Tentunya dengan beberapa kali kita melakukan OTT dan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan berupa emas, kita juga jadi waspada,” terangnya.
Meski mencermati tren tersebut, KPK belum membentuk satuan tugas khusus untuk memantau pergerakan emas. Asep menegaskan, keterbatasan sumber daya manusia membuat fokus utama lembaga antirasuah tetap diarahkan pada penindakan kasus korupsi.
“Untuk pembentukan tim pemantauan itu, tentu akan memudahkan kita melihat pergerakan emas. Namun, untuk saat ini, apalagi secara SDM, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan masih kekurangan, kami lebih fokus kepada penanganan perkara tindak pidana korupsinya,” katanya.
