“Terkait data, awardee yang tidak mengabdi sesuai dengan kewajiban, LPDP dapat data tersebut berdasarkan perlintasan keimigrasian akses dari Dirjen Imigrasi. Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, tidak setiap laporan otomatis berujung pada sanksi. Dalam beberapa kasus, awardee masih berada di luar negeri karena menjalani program magang atau merintis usaha, fasilitas yang diperbolehkan maksimal dua tahun sesuai pedoman resmi LPDP.
“Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat masih dalam masa magang, di mana LPDP memang memberikan kesempatan magang dan bangun usaha selama dua tahun di luar negeri sebagaimana ada di buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya.
Ia menyatakan, setiap kasus ditangani secara profesional dengan mempertimbangkan status masing-masing awardee. Ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

