“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional. Kami terus menjaga amanah publik, bahwa ini ada dana publik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya,” katanya.
Terkait konsekuensi, sanksi bagi pelanggar dapat berupa pengembalian dana beserta bunga hingga pembatasan akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
“Adapun sanksi, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” ujarnya. (far)

