Menurut Mu’minati, banyak pekerja informal belum menyadari bahwa mobilitas tinggi dan aktivitas lapangan justru meningkatkan potensi kecelakaan kerja. Karena itu, momentum diskon iuran dinilai sebagai kesempatan terbaik bagi pekerja mandiri untuk mulai memiliki perlindungan sosial resmi.
Mu’minati, megengaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menggencarkan sosialisasi melalui komunitas pekerja, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM agar informasi kebijakan ini tersampaikan luas dan tepat sasaran.
”Kami berharap kebijakan diskon iuran mampu mendorong peningkatan kepesertaan secara signifikan, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja, sekaligus memperluas universal coverage,” ungkap Mu’minati. (msb/dani)

