Menutup rapat kerja, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menkeu. (ahmad)
