Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan AI hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights untuk melindungi konten jurnalistik, khususnya media lokal, dari eksploitasi platform digital dan AI.
“AI harus dikelola secara human-centric, dan jurnalisme harus tetap humanis,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti dua regulasi penting lainnya, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan keberhasilan regulasi tersebut membutuhkan peran aktif media.
Menurutnya, media memiliki tiga peran strategis: sebagai edukator literasi digital, penguat etika dan norma ruang digital, serta pelindung kelompok rentan melalui praktik pemberitaan yang bertanggung jawab.
“Kami siap bermitra dengan Dewan Pers dan insan media untuk membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan beretika,” pungkas Meutya. (bam)
