Ironisnya, tragedi ini baru terungkap bukan karena laporan darurat, melainkan karena kepulangan anak kedua, Dafi, dari tempat kerjanya. Saat membuka pintu rumah pada Jumat (2/1/2026), ia justru menemukan keluarganya telah tak bernyawa.
Di lokasi yang sama, warga juga mendapati AS dalam kondisi kritis. Ia segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Posisi AS sebagai “korban selamat” sempat menimbulkan tanda tanya, hingga hasil penyelidikan ilmiah perlahan membuka tabir peristiwa tersebut.
Rangkaian pemeriksaan Puslabfor, hasil toksikologi, keterangan dokter, serta kesaksian sejumlah saksi menjadi kunci. Polisi akhirnya menyimpulkan bahwa keracunan itu bukan kecelakaan, melainkan perbuatan yang disengaja.
“Dari seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, kami menetapkan AS sebagai tersangka. Perbuatannya dilakukan dengan kesadaran penuh,” tegas Onkoseno.
Kasus ini menjadi potret tragis bagaimana konflik keluarga, bila dibiarkan tanpa penanganan, dapat berubah menjadi kejahatan paling ekstrem. Bukan hanya soal hukum, peristiwa di Warakas juga menyisakan pertanyaan besar tentang kesehatan mental, relasi dalam keluarga, dan tanda-tanda bahaya yang kerap luput disadari.
