IPOL.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan proses penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik atas kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan komisi.
Menurut Nazaruddin, Sahroni sebelumnya telah menjalani sanksi penonaktifan akibat pernyataan yang dinilai merendahkan rakyat. Penonaktifan pertama dijatuhkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin, Minggu (22/2).
Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025 dengan durasi enam bulan. Namun, penghitungan masa sanksi tersebut ditarik mundur sesuai dengan tanggal penonaktifan awal oleh pihak partai.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” sebutnya.
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi Hukum DPR merupakan usulan resmi dari Fraksi Partai NasDem yang diajukan pada 19 Februari 2026. Nazaruddin menjamin proses pelantikan kembali ini telah selaras dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.

