“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” jelasnya.
Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR dilakukan dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Proses penetapan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang langsung disambut seruan “setuju” dari para anggota komisi yang hadir.
Dasco menjelaskan bahwa hal ini diambil setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan pergantian pimpinan Komisi III serta reposisi sejumlah jabatan di Badan Anggaran (Banggar).
Sahroni kembali menempati posisinya yang sempat diisi sementara oleh Rusdi Masse Mappasessu. Rusdi sebelumnya ditunjuk menggantikan Sahroni saat rekan separtainya itu dijatuhi sanksi disiplin oleh partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

