Sebanyak 50 personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan, TNI, dan Polri serta Satpol PP dilibatkan dalam penertiban tersebut.
“Operasi hari ini 13 unit sepeda motor yang kita angkut jaring,” ungkapnya.
Bernad menjelaskan, kendaraan yang terjaring akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.
Pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti tilang serta dokumen kendaraan yang sah.
“Kendaraan yang kami angkut diberikan sanksi dan pengambilannya dilakukan di kantor Sudinhub Jakarta Selatan,” katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan maupun fasilitas umum lainnya yang dapat berdampak pada kemacetan di sekitar lokasi.
“Kami minta seluruh pengguna kendaraan agar memarkirkan kendaraan di tempat-tempat resmi. Ini demi menciptakan kondisi lalu lintas tertib, aman, dan nyaman,” tukas Bernad.
Dia menegaskan, penertiban parkir liar di kawasan ITC Cipulir merupakan agenda rutin. Menurut dia, operasi serupa juga telah dilakukan sebelumnya, namun masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan.
