“Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan pada 2019 lalu. Untuk kasus kali ini, kami menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan,” tegas Ipda Warsito.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa unit sepeda motor, STNK, dan BPKB telah diamankan di Polsek Bojong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ahmad)
