Kejadian bermula pada Senin (27/10/2025), saat pelaku datang dan menginap di rumah korban. Selama dua hari berturut-turut, pelaku sempat meminjam motor Honda Beat bernomor polisi G-5784-VK milik korban dan selalu mengembalikannya sore hari untuk membangun kepercayaan.
Namun, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 wib, pelaku berpamitan meminjam motor untuk mengantar temannya ke Desa Pakisputih. Sejak saat itu, YN menghilang bak ditelan bumi dan membawa lari motor korban.
“Korban sempat berusaha mencari ke rumah asal pelaku namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6 juta,” jelas Ipda Warsito.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam bersama Tim Resmob, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kedungwuni. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat milik korban yang sudah berpindah tangan ke pihak lain.
Berdasarkan catatan kepolisian, YN bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Lodji Pekalongan pada tahun 2019 silam atas kasus hukum lainnya.
