IPOL.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan ditemukan koper berisi narkoba yang berasal dari bandar berinisial E. Barang haram tersebut disebut sempat dititipkan kepada anggota berinisial Bripka IR.
“Dari tanggal 6 dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan.’ Cuma begitu saja,” kata Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap,, Senin (16/2).
Narkoba yang ditemukan tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.
Zulkarnain menyebut barang bukti itu didapat dari koordinasi internal yang melibatkan oknum di tingkat satuan.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat. Konsumsi,” ujarnya.
Meski hasil tes urine awal menunjukkan hasil negatif, baik terhadap Didik maupun istrinya, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Langkah pemeriksaan lebih mendalam dilakukan melalui uji sampel rambut oleh Divisi Propam Polri.

