IPOL.ID – Beredar informasi yang bernarasi telah ditemukan tumpukan uang sebesar Rp920 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax.
“Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoax,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan suap oleh oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Namun tidak sebutkan ada uang yang telah disita terkait perkara itu. Kejagung baru menyebut menyita sebuah mobil Toyota Alphard serta motor usai penggeledahan pada November 2025 lalu.
Kejagung memang pernah menyita uang Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penyitaan uang itu terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
