IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, Jumat (13/2).
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” jelasnya dikutip Sabtu (14/2).
Kasus ini bermula pada Rabu (11/2), ketika penyidik menerima informasi dari Divisi Paminal Mabes Polri bahwa Kuncoro telah diamankan. Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan mengenai sebuah koper putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba dan berada di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
