Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Eko menyatakan, penyidik akan memeriksa Kuncoro secara intensif guna menelusuri kronologi perpindahan koper tersebut hingga berada di rumah Dianita. Saat ini, Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Penyidik juga akan mendalami peran Aipda Dianita Agustina yang masih berstatus saksi, termasuk unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara ini. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan terhadap seorang perempuan bernama Miranti Afriana yang turut berstatus saksi.
Nama Kuncoro sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam perkara tersebut, Kuncoro diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi. (far)
