Kepada penyidik, tersangka mengaku memproduksi ganja, mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem hidroponik, hingga siap panen.
Tim juga menemukan perangkat untuk menanam ganja, seperti dua blue stand atau tenda berukuran besar dan kecil, kipas dan blower, pot berbagai warna, alat pengontrol PH air, serta dua karung berisi ganja dengan berat bruto 541 gram dan 3.123 kilogram.
“Menurut pengakuan Awet, dia telah memproduksi ganja sejak Januari 2023 hingga Januari 2026. Pelaku mampu memanen ganja siap pakai setiap tiga bulan sekali, dengan hasil panen sekitar 1 hingga 1,5 kilogram. Ganja ini dikeringkan, dikemas dalam plastik bening, divakum, dan disimpan di rumahnya untuk penggunaan pribadi,” ungkap Prasetyo.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, tersangka juga membuat liquid ganja dengan alat herbal infuser atau botanical extractor kemudian dicampur dengan alkohol dan difermentasi selama tiga hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
