“Istri tersangka yang mengetahui aktivitas suaminya dikenakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Menurut keterangan tetangga, tersangka pernah tinggal di Amerika selama 4-6 tahun. Karena kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia, dia mencari bibit ganja melalui web dan membeli peralatan produksi dari luar negeri.
Dikatakannya, tersangka mengaku menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi, namun polisi masih mendalami kemungkinan tersangka menjual ganja tersebut. Diketahui tersangka berprofesi sebagai content creator dengan penghasilan cukup lumayan.
Tersangka mengaku telah berhenti menggunakan ganja selama satu tahun, namun barang-barang produksi masih disimpan di rumahnya. Alasan istri tersangka tidak melapor karena tidak ada ancaman dari suaminya.
“Jumlah barang bukti ganja disita adalah sekitar 6.031 gram, terdiri dari 5.991 gram ganja padat dan 6 suntikan berisi liquid ganja seberat 40 gram,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
