IPOL.ID-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. Angka tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rinciannya, KPK berkontribusi sebesar Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejagung Rp 24,7 triliun.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemerintah dalam penegakan hukum. Sinergi antarlembaga penegak hukum yang didukung kebijakan Pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.
“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan Undang-Undang tentang Polri, Undang-Undang tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang tentang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif aparat penegak hukum. Posisi tersebut memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
