Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Berhasil Amankan Uang Rp 28,6 Triliun dari Berbagai Sitaan Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Berhasil Amankan Uang Rp 28,6 Triliun dari Berbagai Sitaan Korupsi
HeadlineNasional

Prabowo Berhasil Amankan Uang Rp 28,6 Triliun dari Berbagai Sitaan Korupsi

Bambang
Bambang Published 08 Feb 2026, 10:58
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo pada acara di Kejaksaan Agung. Foto : Ist
Presiden Prabowo pada acara di Kejaksaan Agung. Foto : Ist
SHARE

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. “Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik,” tambah Kurnia.

Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan melalui sejumlah kebijakan. Di antaranya penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Selain itu, Presiden juga mendorong pengesahan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi. Kebijakan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. (bam)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 6 Triliun, Amankan Uang Rp 28, Berbagai Sitaan Korupsi, Prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama BRI Hery Gunardi saat menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Pusat BRI, Rabu (4/2/2025). Foto: Dok BRI Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Next Article hujan BMKG: Wilayah Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Lebat Hari ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?