IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan larangan pemasangan atribut partai politik terpasang di flyover saat kegiatan parpol atau acara tertentu.
Menurut dia, pemasangan spanduk di flyover sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak tata kota sehingga harus ditertibkan.
“Termasuk yang paling penting adalah saya benar-benar pengin menertibkan. Enggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta dan itu akan kami lakukan,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2026).
Larangan pemasangan atribut parpol di flyover itu, merujuk instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan jalan-jalan dari spanduk dan baliho yang dinilai semrawut serta mengganggu ketertiban kota.
“Arahan Bapak Presiden 1.000 persen pasti saya jalankan. Karena saya memang berkeinginan Jakarta akan menjadi lebih rapi, lebih bersih,” katanya.
Selain spanduk dan baliho, Pramono juga menyoroti pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Ia meminta agar trotoar yang telah dibangun digunakan sepenuhnya oleh pejalan kaki, bukan malah dikuasai pedagang kaki lima.
