IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana pengadaan 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
KPK mengimbau agar rencana tersebut dilakukan tanpa menabrak aturan atau prosedur hukum.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Selain itu, Budi mengingatkan agar kendaraan yang menjadi objek pengadaan harus sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
“Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya,” katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan unsur pengawas menjadi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk kebutuhan pengadaan kendaraan oleh Agrinas.
Informasi dikumpulkan, rencana pengadaan 105.000 unit mobil tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Setidaknya ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung untuk memasok kendaraan impor tersebut di antaranya, Mahindra and Mahindra Ltd (M&M) dan Tata Motors.

