IPOL.ID – Upaya pelarian Rifaldo Aquiono Pontoh berakhir di Bali. Warga negara Indonesia yang masuk daftar buronan Interpol itu ditangkap aparat gabungan Polri setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2).
Rifaldo diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring lintas negara yang beroperasi di Kamboja. Ia tercatat dalam red notice Interpol sebelum akhirnya terlacak dalam pergerakan penerbangan menuju Indonesia.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen dari otoritas Filipina.
Rifaldo diketahui bergerak dari Kamboja menuju Filipina dan dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Bali.
Informasi tersebut diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila pada Jumat (20/2). Menindaklanjuti data itu, kepolisian segera melakukan koordinasi lintas satuan, termasuk dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi.

