Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sekjen Propindo Desak Polisi Wajib Menghukum Berat Terduga Pelaku Penusukan Terhadap Advokat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Sekjen Propindo Desak Polisi Wajib Menghukum Berat Terduga Pelaku Penusukan Terhadap Advokat
Kriminal

Sekjen Propindo Desak Polisi Wajib Menghukum Berat Terduga Pelaku Penusukan Terhadap Advokat

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2026, 21:45
Share
3 Min Read
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Ist
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Ist
SHARE

Menurut Heikal bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Disamping itu, lanjut Sekjen Propindo, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya.

Heikal mengungkapkan, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan. Apalagi hingga melakukan penusukan terhadap seorang yang berprofesi Advokat yang mengakibatkan luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa yang diduga dilakukan pihak leasing atau debt collector tersebut.

Oleh karena itu, Heikal menegaskan, atas nama organisasi Profesi Advokat, Propindo sekali lagi menyatakan dengan tegas meminta kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas, baik kepada pelaku penusukan hingga perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ke 3 atau debt collector.

Baca Juga

Seorang siswa SMP berinisial V mengalami luka tusuk usai diduga diserang teman sekolahnya sendiri menggunakan pisau. Foto: Instagram @lampunggehnews
Pelajar SMP di Bandar Lampung Terluka Usai Ditusuk Teman Sekolah
Viral Penagihan Utang Berujung Penusukan di Marunda
Buntut Penganiayaan 2 Debt Collector Mata Elang Tewas, Sejumlah Oknum Polri Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: debt collector, penusukan, Sekjen Propindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Tiga Korban Karyawan SPBU Dianiaya oleh Pria Diduga Sopir Jenderal Jabatan Kapolda di Jaktim
Next Article Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2) dini hari. Persidangan berlangsung dihadiri pengawas eksternal, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi, Tualeka di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Foto: Ist Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?