“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku dugaan penusukan atau pembunuhan terhadap advokat dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara sangat berat, bahkan hingga 20 tahun penjara atau lebih,” tegasnya.
Heikal menambahkan, sejalan dengan Program Pemerintahan Presiden Prabowo dalam penegakkan hukum seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjamin keamanan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Saya berharap ke depannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang advokat, karena dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri kepada debt collector,” tutup Heikal. (Joesvicar Iqbal/msb)
