IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Selasa 24 Februari 2026, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis dan di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji.
Sedangkan layanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di ITC BSD pukul 08.00 11.00 WIB dan sore pukul 15.00 – 16.30 Wib. Kemudia di Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 WIB serta di Bintaro Plaza Pukul 08.00 – 10.00 WIB
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

