IPOL.ID- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar sepanjang tahun 2025 melalui upaya penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap badan usaha di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam menangani perusahaan yang menunggak iuran maupun belum patuh terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran pekerja.
“Sepanjang tahun 2025, kami bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Upaya ini berhasil mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi,” ujar Rita.
Rita menambahkan, hingga akhir tahun ini pihaknya juga terus berkomitmen melakukan upaya penagihan dan pemanggilan terhadap 33 perusahaan yang masih belum patuh dalam menjalankan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
