Dana sebesar Rp3,6 miliar yang berhasil dipulihkan tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan iuran dan denda administratif yang sebelumnya belum disetorkan oleh sekitar 93 badan usaha binaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. Dana tersebut selanjutnya dikembalikan ke dalam sistem jaminan sosial untuk menjamin keberlangsungan perlindungan bagi para pekerja.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Rita menegaskan, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang optimal, baik melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan capaian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing berharap tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah Jakarta Utara dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. (msb/dani)
