Pemerintah juga menyiapkan posko pengaduan THR di tingkat daerah sehingga pekerja dapat melaporkan pelanggaran aturan ini.
Pernyataan Menaker ini muncul di tengah wacana di media sosial dan sejumlah kalangan pekerja yang berharap pencairan THR bisa dilakukan lebih awal dari H-7 — bahkan ada yang mengusulkan sampai H-14 atau H-21. Namun pemerintah menegaskan bahwa aturan H-7 tetap berlaku untuk 2026.
Yassierli kembali mengingatkan bahwa THR bukan bonus sukarela, tetapi merupakan bagian dari hak pekerja yang dilindungi oleh hukum, sehingga perusahaan wajib mematuhinya tanpa alasan apa pun. (tim)

