“Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Selain Bahar, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di kawasan Cipondoh pada September 2025 lalu. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam pernyataannya, Bahar juga menyampaikan doa dan harapan agar seluruh pihak dapat menjaga persatuan, terutama menjelang bulan Ramadan.
Ia berharap semua pihak dapat memperkuat nilai keislaman, keimanan, serta kebangsaan demi menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita sebelum kita masuk bulan Ramadan, dan jika kita masuk bulan Ramadan dalam keadaan mulia, dalam keadaan suci dan diampuni segala dosa-dosa kita oleh Allah SWT,” tuturnya.
