Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TransJakarta Adu Banteng, Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > TransJakarta Adu Banteng, Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Jakarta Raya

TransJakarta Adu Banteng, Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2026, 20:25
Share
7 Min Read
Dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di jalur layang Koridor 13 sekitar Halte Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Foto: Instagram @info.ciledug
Dua unit bus Insiden kecelakaan melibatkan dua unit busway TransJakarta terjadi di jalur layang Koridor 13, tepatnya di sekitar Halte Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Foto: Instagram @info.ciledug
SHARE

Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian diderita penumpang akibat kelalaian pengemudi. Norma ini mengadopsi prinsip vicarious liability bahwa tanggung jawab atas tindakan pekerja melekat pada institusi yang mempekerjakannya.

Dengan kata lain, lanjut Tubagus, kelalaian sopir adalah tanggung jawab institusi. Namun persoalan ini melampaui tanggung jawab korporasi. Dia menyentuh tanggung jawab negara.

TransJakarta bukan sekadar operator transportasi. Dia adalah instrumen pelayanan publik dibiayai dan dikendalikan oleh pemerintah daerah. Dalam hukum administrasi negara, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyelenggara layanan publik yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan warga negara.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintah bertindak berdasarkan asas kecermatan dan kepentingan umum.

Baca Juga

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT PLN (Persero), Selasa (26/5).
Penyebab Blackout Sumatera Masih Misterius, Mahasiswa Minta Petinggi PLN Tanggung Jawab
Transjakarta Mohon Maaf Dua Armada Tabrakan Maut di Cipulir
2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, Waktu Tempuh Membengkak hingga 5 Kali Lipat

“Membiarkan sistem transportasi publik beroperasi tanpa pengendalian efektif terhadap kelelahan pengemudi merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas tersebut”.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adu banteng, Tanggung jawab, transjakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamenkeu Juda Agung Wamenkeu Juda Klaim Pembiayaan APBN 2026 Masih Sesuai Target
Next Article Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih dan jajaran, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar serta para orang tua murid menunjukkan barang bukti sarung yang menjadi alat untuk tawuran di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa (24/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 14 Bocah Tawuran Pakai Sarung di Pesanggrahan Langsung Diamankan Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?