Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TransJakarta Adu Banteng, Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > TransJakarta Adu Banteng, Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Jakarta Raya

TransJakarta Adu Banteng, Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2026, 20:25
Share
7 Min Read
Dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di jalur layang Koridor 13 sekitar Halte Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Foto: Instagram @info.ciledug
Dua unit bus Insiden kecelakaan melibatkan dua unit busway TransJakarta terjadi di jalur layang Koridor 13, tepatnya di sekitar Halte Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Foto: Instagram @info.ciledug
SHARE

Dalam terminologi hukum administrasi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Maladministrasi bukan sekadar kesalahan teknis. Dia adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya secara benar. Dan maladministrasi membuka pintu bagi konsekuensi hukum yang serius.
Pertama, negara dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.

Kedua, warga negara dapat mengajukan citizen lawsuit gugatan warga negara terhadap pemerintah atas dasar kelalaian negara melindungi keselamatan publik.

Ketiga, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT PLN (Persero), Selasa (26/5).
Penyebab Blackout Sumatera Masih Misterius, Mahasiswa Minta Petinggi PLN Tanggung Jawab
Transjakarta Mohon Maaf Dua Armada Tabrakan Maut di Cipulir
2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, Waktu Tempuh Membengkak hingga 5 Kali Lipat

Keempat, jika terbukti terdapat kelalaian sistemik, maka pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dapat dimintai pertanggungjawaban jabatan.

“Ini bukan sekadar kemungkinan teoritis. Ini adalah konsekuensi logis dari negara hukum. Masalah paling berbahaya bukanlah kecelakaan itu sendiri. Masalah paling berbahaya adalah jika negara mencoba mereduksi kegagalan sistemik menjadi kesalahan individu. Karena strategi itu memungkinkan sistem yang sama terus beroperasi tanpa perubahan berarti,” ungkapnya.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adu banteng, Tanggung jawab, transjakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamenkeu Juda Agung Wamenkeu Juda Klaim Pembiayaan APBN 2026 Masih Sesuai Target
Next Article Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih dan jajaran, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar serta para orang tua murid menunjukkan barang bukti sarung yang menjadi alat untuk tawuran di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa (24/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 14 Bocah Tawuran Pakai Sarung di Pesanggrahan Langsung Diamankan Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Olahraga
Coach Ismael Pangkas Pemain Timnas Basket U18 Putra
27 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?