IPOL.ID – Polsek Metro Tanah Abang menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengendara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang juru parkir (jukir) liar diamankan petugas setelah aksi mereka menggetok tarif parkir hingga ratusan ribu rupiah viral di media sosial.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan dilakukan pada Senin (16/2) sebagai respons atas keluhan warga yang beredar di jagat maya.
Berdasarkan video viral yang direkam oleh salah satu warga, para jukir liar tersebut mematok biaya parkir yang sangat tinggi. Para pengendara dipaksa membayar biaya parkir berkali-kali lipat dari tarif resmi.
“Tarif Rp60 ribu sampai dengan Rp100 ribu,” ujar Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2).
Penangkapan ini diambil guna meredam keresahan publik dan menjaga situasi kondusif di pusat grosir terbesar tersebut.
Dalam proses pengamanan yang terekam kamera warga, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi berpakaian preman dengan para pelaku. Meskipun beberapa pelaku mencoba melarikan diri, polisi berhasil meringkus mereka.

