IPOL.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak Januari 2026. Kebijakan ini diambil karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, menjelaskan selama ini tagihan listrik keraton dibayarkan menggunakan APBD melalui Disbudpar. Tercatat ada lima rekening listrik atas nama keraton yang dibayarkan langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Ya, benar. Kemampuan anggaran kami memang terbatas,” ujar Maretha, dikutip Rabu (4/3/2026).
Menurut Maretha, total tagihan dari lima sambungan listrik tersebut mencapai lebih dari Rp19 juta setiap bulan. Besarnya beban rutin itu menjadi salah satu alasan utama penghentian sementara pembayaran.
Meski begitu, ia memastikan kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemkot Solo menargetkan pembayaran listrik dapat kembali dilakukan mulai April 2026, setelah kondisi fiskal daerah memungkinkan.
