“Harapannya, April sudah bisa dibayarkan,” katanya.
Saat ditanya apakah kebijakan ini berkaitan dengan persoalan dualisme kepemimpinan di internal keraton, Maretha tidak menampik adanya faktor tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan anggaran tetap menjadi pertimbangan dominan.
Surat pemberitahuan penghentian sementara pembayaran listrik telah dikirimkan kepada PLN. Surat tersebut juga ditembuskan kepada tiga pihak internal keraton, yakni KGPH Panembahan Agung Tedjowulan serta dua putra mendiang Pakubuwono XIII, yaitu KGPH Mangkubumi dan KGPH Purboyo.
“Dualisme kepemimpinan turut menjadi faktor, tapi yang utama memang keterbatasan anggaran,” ujar Maretha.
Kebijakan ini menambah dinamika dalam pengelolaan Keraton Solo, yang selama ini menghadapi tantangan internal serta keterbatasan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Dengan dihentikannya sementara pembayaran listrik, perhatian kini tertuju pada langkah koordinasi antara Pemkot Solo, pihak keraton, dan PLN guna memastikan operasional keraton tetap berjalan sambil menunggu kepastian pembayaran kembali pada April mendatang.(Vinolla)
