Selain itu, pencapaian predikat WBBM harus berbasis pada kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumentasi. Hal ini mencakup konsistensi dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta peniadaan praktik diskriminatif dalam pemberian layanan hukum.
“Tanggung jawab keberhasilan zona integritas ini dibebankan langsung kepada para pimpinan, mulai dari Sekretaris Jamdatun, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya untuk menjadi teladan integritas. Para pimpinan diinstruksikan untuk melakukan evaluasi rutin, mengoreksi kekurangan dalam model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif,” tutur Jamdatun menambahkan.
Menurut Jamdatun, penguatan pengawasan juga menjadi aspek krusial di mana seluruh proses kerja harus terdokumentasi, dapat diaudit, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif guna memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
