Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apresiasi Menpora Erick, Komisi X  Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Atlet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Apresiasi Menpora Erick, Komisi X  Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Atlet
HeadlineOlahraga

Apresiasi Menpora Erick, Komisi X  Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Atlet

Bambang
Bambang Published 01 Mar 2026, 09:37
Share
3 Min Read
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir berpesan kepada para atlet dan pelatih berprestasi SEA Games Ke-33 Tahun 2025 di Thailand untuk bisa menggunakan bonus yang diberikan Pemerintah dengan bijak.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir berpesan kepada para atlet dan pelatih berprestasi SEA Games Ke-33 Tahun 2025 di Thailand untuk bisa menggunakan bonus yang diberikan Pemerintah dengan bijak.
SHARE

Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Selain itu, ingat Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Keinginan ini dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected].
Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pemdampingan hukum kepada korban. (bam)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti. Foto: Parlementaria
Wakil Ketua Komisi X Tolak Wacana Sekolah Daring, Dinilai Berisiko Ulangi Masalah Saat Pandemi
Viral, 84 Kampus Swasta Terancam Ditutup
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apresiasi Menpora Erick, Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan, Komisi X, Seksual Atlet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article  Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan  Terbunuh Serangan Amerika Serikat Israel di Teheran Media Iran Komfirmasi: Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan  Terbunuh dalam Serangan Amerika Serikat dan Israel di Teheran
Next Article Suasana Hutan Kota Cawang, Makasar, Jakarta Timur, saat dijadikan tempat mesum oleh sekelompok pria penyuka sesama jenis, belum lama ini viral di media sosial, Februari 2026. Foto: Tangkapan layar medsos/ist Buntut Diduga Taman Dijadikan Pesta Gay, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Hutan Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?