Bob menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk mengubah paradigma lama yang memandang profesi PRT hanya sebagai hubungan kekeluargaan atau informal semata.
Kondisi tersebut, baginya, kerap membuat pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan hukum.
“Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
Pengaturan tersebut, kata dia, penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
Karena itu, tegasnya, Baleg DPR juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga. (far)
