Dalam penyampaiannya, Indonesia menyoroti keterkaitan erat antara kejahatan narkotika dengan berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, hingga pendanaan terorisme.
Oleh karena itu, Indonesia menekankan bahwa upaya pengendalian narkotika memerlukan sinergi kuat antar lembaga penegak hukum narkotika, sekaligus integrasi dengan upaya lebih luas dalam memerangi kejahatan terorganisir lintas negara.
“Melalui partisipasi aktif dalam forum internasional seperti Commission on Narcotic Drugs (CND), Indonesia terus menunjukkan komitmen untuk jadi bagian dari solusi global dalam menghadapi tantangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika”. (Joesvicar Iqbal)
