“Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional,” katanya.
Menurutnya, saat ini data dan identitas kedua tersangka telah disebarluaskan secara global guna mempercepat proses penangkapan. Pihak kepolisian juga terus menjalin koordinasi lintas negara untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga sempat berpindah melalui negara transit sebelum menuju negara tujuan.
“Per hari ini (Sabtu, 28/3) sudah disebarkan ke seluruh dunia. Kami juga berkoordinasi terkait lintasan negara transit dan negara tujuan pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPO kedua tersangka akan dipublikasikan secara luas, termasuk ditempel di sejumlah lokasi strategis, guna membantu proses pencarian. Polda Bali menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kedua tersangka dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang WNA Belanda berinisial RP (49) meninggal dunia setelah ditikam dua orang yang tidak dikenal di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/3) malam. Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila.
