IPOL.ID – Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LAZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Kasus ini mencuat setelah unggahan pria tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa LAZ diamankan pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, menyusul penyelidikan atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Nyepi di Bali.
“Telah dilakukan pengungkapan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Peristiwa bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, saat personel Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun milik LAZ. Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan kalimat bernada menghina terhadap perayaan Nyepi yang tengah dijalankan umat Hindu di Bali.
Unggahan itu pun dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
