Setelah mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss, petugas kemudian melakukan pelacakan dan pembuntutan terhadap LAZ.
Polisi akhirnya mengamankan yang bersangkutan di wilayah Bali setelah sebelumnya terpantau berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, hingga Ubud, Kabupaten Gianyar.
LAZ kemudian dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Sabtu (21/3/2026) pukul 16.00 WITA, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan LAZ sebagai tersangka. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WITA, tersangka resmi ditahan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta sejumlah bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan unggahan di media sosial.
Atas perbuatannya, LAZ dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui publik.
