Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Ucapan Kasar soal Nyepi, Polda Bali Amankan WNA Asal Swiss
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Ucapan Kasar soal Nyepi, Polda Bali Amankan WNA Asal Swiss
HeadlineNusantara

Viral Ucapan Kasar soal Nyepi, Polda Bali Amankan WNA Asal Swiss

Iqbal
Iqbal Published 23 Mar 2026, 15:00
Share
2 Min Read
IMG 20260323 WA0001 1
SHARE

Setelah mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss, petugas kemudian melakukan pelacakan dan pembuntutan terhadap LAZ.

Polisi akhirnya mengamankan yang bersangkutan di wilayah Bali setelah sebelumnya terpantau berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, hingga Ubud, Kabupaten Gianyar.

LAZ kemudian dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Sabtu (21/3/2026) pukul 16.00 WITA, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan LAZ sebagai tersangka. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WITA, tersangka resmi ditahan.

Baca Juga

kereta api
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
Viral! Polisi Bongkar Live Streaming Mesum, Raup Jutaan Rupiah

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta sejumlah bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan unggahan di media sosial.

Atas perbuatannya, LAZ dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui publik.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hari Nyepi, polda bali, Ucapan Kasar, viral, WNA Swiss
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 20260323 130243 Samsung Internet Presiden Prabowo Pererat Silaturahmi dengan Pemimpin Negara Muslim
Next Article IMG 20260323 WA0002 Wanita Viral Sobek Uang Rupiah, Aksi Protes ke Mantan Suami Berujung Ancaman Pidana

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?