Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
Selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobary, KPK juga mengamankan sejumlah pihak, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong Hendri Praja, tiga orang berstatus ASN di Pemkab Rejang Lebong dan empat orang lain selaku swasta.
Namun bedasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong. Sedangkan Wakil Bupati Rejang Lebong lolos dari jeratan KPK. (Yudha Krastawan)
